JAKARTA, KOMPAS.TV - Bos MS Glow, Shandy Purnamasari masih memiliki permintaan terakhir meski perusahaan kosmetik pesaingnya, PS Glow sudah umumkan tutup.
Perseteruan merek dagang MS Glow vs PS Glow itu memang telah berjalan beberapa bulan terakhir. Bahkan keduanya telah mengupayakan jalur hukum.
Terbaru, Putra Siregar pemilik PS Glow resmi menutup bisnisnya tersebut pada, Kamis (21/7/2022).
Dalam surat yang ditulis Putra Siregar, keputusan itu diambil untuk menghindari perseteruan dan perselisihan.
Baca Juga: PS Glow Resmi Ditutup, Buntut Perseteruan Merek Dagang dengan MS Glow
Keputusan PS Glow ditutup itupun langsung mendapat tanggapan dari pihak MS Glow, Shandy Purnamasari.
"Insha Allah hati kami memaafkan sbg manusia spt yang diajarkan Tuhan kami mbak, akan tetapi apabila boleh meminta karena kekurangan kami yang tidak pandai merangkai kata dan bicara di publik (saya hanya minta 1 permohonan)," tulis Shandy Purnamasari di Instagramnya, Kamis (21/7/2022).
Perempuan yang aktif berbisnis kosmetik itu berharap istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani mau menceritakan kronologi perseteruan mereka ke publik.
"Mohon mbak Septi ceritakan/edukasikan (kronologi) ke temen-temen sosial media yang selama ini mengikuti permasalahan kami dengan sebenar-benarnya, karena ini sangat penting bagi kami," ujarnya.
Baca Juga: Shandy Purnamasari Hapus Postingan Perpisahan dengan Juragan 99, Ada Apa?
Sebelumnya, Septia Yetri sempat memberikan klarifikasi dan menceritakan kronologi perseteruan MS Glow vs PS Glow.
Dalam salah satu pernyataan yang dibuat Septia, menyebut pihak MS Glow pernah meminta uang damai Rp60 miliar.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Shandy Purnamasari. Ia menyebut nominal tersebut datang dari pihak PS Glow.
Baca Juga: Umumkan akan Berpisah dengan Juragan 99, Shandy Purnamasari: Aku Minta Maaf
"Tidak ada kita meminta uang damai, kalaupun ada nominal itu adalah keinginan mereka sendiri sebagai bentuk permintaan maaf," ujar Shandy beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Beda Pernyataan Bos MS Glow dan PS Glow soal Permintaan Uang Damai Rp60 Miliar
Sebagai informasi, MS Glow menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan dan berhasil menang gugatan pada 14 Juni 2022 lalu.
Namun, pihak PS Glow melakukan kasasi dengan menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang.
Dalam gugatan itu, pihak MS Glow kalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp37 miliar dan menghentikan produksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.