JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Ahmad Dhani membeberkan alasannya dan sang istri, Mulan Jameela, mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani mengatakan, keluarganya ingin melakukan melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga membutuhkan dokumen resmi untuk membuat paspor.
“Karena mau ke luar negeri, ada beberapa negara yang ribet akan berurusan dengan itu,” kata Ahmad Dhani, seperti diwartakan Tribunnews, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Ingin Tutup PS Glow, Putra Siregar Ajak Pemilik MS Glow Berdamai
Pentolan band Dewa 19 itu mengatakan, negara yang akan dia kunjungi bersama keluarga memiliki perizinan yang cukup ketat.
Selain itu, dia dan keluarga akan tinggal cukup lama di negara tersebut, sekitar satu bulan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan Dewa 19, sembari berlibur.
“Negara yang akan kita kunjungi ini agak ribet,” ucapnya.
Permohonan ini diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sejak awal Juli 2022 lalu.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Dodi Haryanto menjelaskan bahwa permohonan penetapan asal-usul anak ini dilakukan agar anak Dhani dan Mulan diakui negara.
Dengan demikian, anak-anak dapat mengurus perihal administrasi dengan mudah.
Baca Juga: Soal Nafkah Anak Rp25 Juta, Nathalie Holscher: Angka Itu dari Kang Sule, Aku Nggak Pernah Minta
"Asal usul anak ini, apabila dikabulkan majelis hakim, permohonan ini rentetan berikutnya adalah dapat mengurus status anak, pendidikan anak, status administrasi anak untuk pendidikan dan juga untuk mengurus paspor apabila untuk keluar negeri," terang Dodi.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menikah secara siri pada tahun 2009 dan meresmikan pernikahannya melalui isbat nikah pada tahun 2020.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.