JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra terkait kasus dugaan penyekapan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, surat perintah ini diterbitkan setelah Nindy dan Dito mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.
“Sesuai prosedur, setelah mangkir dari dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D,” kata Budhi, Selasa (19/7/2022), mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir pada Pemeriksaan Polisi, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa
Budhi sendiri tidak menyebutkan kapan penyidik akan menjemput paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, status keduanya masih menjadi saksi.
“Masih saksi,” ujar Budhi.
Sebelumnya, Nindy Ayunda absen dari pemeriksaan pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022, sementara Dito Mahendra mangkir pada 11 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.
Kuasa hukum Nindy, Luvino Siji Samura mengatakan bahwa kliennya tak dapat memenuhi panggilan polisi karena harus menemani anaknya sekolah.
Pasalnya, mantan istri Askara Parasady Harsono itu merasa diteror dan dibuntuti orang tak dikenal.
Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Rini Diana yang merupakan istri dari mantan sopir Nindy, Sulaiman, yang diduga menjadi korban penyekapan dari Nindy.
Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Baca Juga: Nindy Ayunda Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Temani Anak Sekolah karena Mendapat Teror
Dalam wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu, Sulaiman mengaku disekap selama 30 hari dan mendapatkan kekerasan dari pelaku.
Rini Diana mengatakan, penyekapan tersebut membuat suaminya linglung dan trauma sehingga sulit mendapatkan pekerjaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.