JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani mengaku pernah dimintai Uang Damai senilai Rp60 miliar terkait perseteruan merek PS Glow dan MS Glow.
Lewat akun Instagramnya, Septia mengunggah foto lembar somasi yang dilayangkan Bos MS Glow, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Dalam somasi tersebut, Bos MS Glow meminta pihak Putra Siregar untuk menarik produk dengan merek PS Glow, PStore Glow, PS Glow Men, PStore Glow Men, dan PStore for Men.
Baca Juga: MS Glow Pilih Rilis Skin Care Berbahan Emas 24 Karat saat Kalah Gugatan Rp37 Miliar
Hal ini terjadi pada tahun 2021, di mana Septia langsung mengajak Bos MS Glow untuk bertemu, tetapi berujung Instagramnya diblokir.
“Lawyer kami membalas somasi tersebut isinya meminta agar mereka menarik somasi mengingat yang memproduksi adalah PT bukan suami saya secara pribadi,” tulis Septia, Senin (18/7/2022).
Tak lama kemudian, Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri atas tuduhan menggunakan merek MS Glow dan penipuan.
“Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya,” jelasnya.
Namun, upaya mediasi gagal meski pihak PS Glow sudah menghentikan, menarik barang, mengganti warna produk, dan ingin menyerahkan merek PStore Glow ke Shandy.
Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Bayar Ganti Rugi Rp37 M dan Hentikan Produksi
Septia menduga, gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihaknya tidak bisa memenuhi uang damai.
“Kami tidak sanggup memenuhi permintaan “UANG DAMAI” yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut).”
Singkatnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Beruntung, merek PStore Glow yang sebelumnya didaftarkan, telah dikabulkan oleh Majelis Banding Merek.
Status tersangka Putra Siregar dan penyidikan di Bareskrim dihentikan.
Baca Juga: Resmi jadi Sponsor MotoGP, Logo MS Glow for Men akan Terpampang di Motor Tim Gresini Racing!
Sebagai informasi, MS Glow kalah gugatan dari PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang.
Dalam kasus ini, pihak tergugat yang meliputi PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia, kalah dari Putra Siregar.
Pihak MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37 miliar dan menghentikan produksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.