JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Amber Heard resmi mengajukan permohonan pembatalan persidangan atas kasus pencemaran nama baik Johnny Depp ke Pengadilan Sirkuit Fairfax County, Jumat (8/7/2022).
Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Sirkuit Fairfax County, pengacara Heard, Elaine Bredehoft, mengeklaim bahwa kliennya berhak atas pembatalan persidangan.
Pengacara Heard menemukan kejanggalan terhadap salah satu juri yang duduk di persidangan Johnny Depp versus Amber Heard.
"Berdasarkan fakta dan informasi yang baru ditemukan bahwa Juri No. 15 bukanlah individu yang dipanggil untuk tugas juri pada 11 April, 2022," ungkap pengacara Amber.
Baca Juga: Amber Heard Disebut Perempuan Tercantik di Dunia Menurut Sains, Begini Perhitungannya
Tim hukum Heard menuduh bahwa dalam persidangan melawan Depp, juri yang datang sebenarnya orang yang lebih muda, bukan orang yang lebih tua seperti dalam daftar.
"Dengan demikian, pria berusia 52 tahun yang duduk di juri selama enam minggu tidak pernah dipanggil untuk tugas juri pada 11 April dan tidak 'muncul dalam daftar', seperti yang dipersyaratkan," demikian isi dokumen tersebut.
Pengacara Amber Heard juga menentang ganti rugi yang harus ditebus Heard. Ganti rugi itu dinilai "tidak konsisten dan tidak dapat didamaikan" dengan kesimpulan juri bahwa sang aktris dan Depp saling mencemarkan nama baik satu sama lain.
Baca Juga: Perdana! Amber Heard Buka Suara soal Kekalahannya dari Johnny Depp: Media Sosial Tidak Adil
Seperti diketahui, Amber Heard diminta membayar ganti rugi sebesar USD10,35 juta atau setara Rp154 miliar (USD1 = Rp14.930) kepada Johnny Depp.
Sedangkan, Depp harus membayar ganti rugi sebesar USD2 juta atau setara Rp29,8 miliar atas tuntutan balik Amber Heard.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.