JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan melakukan promosi judi online.
Hana Hanifah dilaporkan oleh Pengurus Besar Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin (6/6/2022) malam.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, Hana Hanifah diduga sempat membuat konten promosi judi online di akun Instagramnya.
"Kami melaporkan terkait konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapor," ujar Gurun di Polres Jakarta Selatan, dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Hana Hanifah Jual "Bandeng Viral", Netizen: Kamu Juga Pernah Viral
Dalam laporannya tersebut, Gurun juga telah membawa sejumlah barang bukti ke penyidik berupa tangkapan layar postingan judi online dari Instagram Hana Hanifah.
Gurun menjelaskan bahwa Hana mengunggah konten promosi judi online pada Sabtu (4/6/2022).
"Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," ucap Gurun.
Ia menilai, unggahan tersebut meresahkan karena Hana Hanifah termasuk sosok figur publik yang banyak menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Hana Hanifah Jelaskan Kejadian Sebenarnya soal Telanjang saat Ditangkap
Seperti diketahui, Hana merupakan seorang selebgram dengan lebih dari 800 ribu pengikut di Instagram.
"(Pengaduan) dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami. Ini kan tentu tidak baik, berpotensi merusak generasi bangsa. Mengajak untuk bermain judi online," ucap Gurun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.