JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat penyanyi Ardhito Pramono.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan alasannya.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice," kata Ady Wibowo saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3/2022).
Polisi merasa Ardhito sebagai pengguna dalam kasus narkoba.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ujar Ady Wibowo melanjutkan.
Baca Juga: Tersandung Narkoba, Ardhito Pramono Ciptakan 3 Lagu, Minta Maaf dan Menyesal
Saat ini, pelantun 'Bitterlove' tersebut masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Ady menerangkan, pihaknya sudah memeriksa kondisi Ardhito Pramono.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO. Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tutur Ady Wibowo.
Ardhito Pramono diketahui ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Ardhito Pramono.
Hasil tes urine pun menunjukkan Ardhito Pramono positif narkoba. Polisi lalu menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka.
Baca Juga: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Selama Enam Bulan, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.