Kompas TV entertainment selebriti

Indra Kenz Minta Maaf, Akui Rugikan Orang Banyak karena Konten Binary Option

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 10:06 WIB
indra-kenz-minta-maaf-akui-rugikan-orang-banyak-karena-konten-binary-option
Indra Kenz meminta maaf dan mengakui kontennya yang mengandung promosi produk binary options seperti Binomo telah merugikan banyak orang. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indra Kenz, selebgram yang dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan mempromosikan judi online akhirnya meminta maaf.

Indra Kenz mengakui bahwa binomo, salah satu produk binary option yang ia promosikan di media sosial merupakan aplikasi ilegal.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," tulis Indra Kenz di Instagram @indrakenz, Kamis (17/2/2022).

Pria asal Medan itu mengaku mulai terjun di dunia binary option pada tahun 2018 setelah menonton iklan di Youtube.

Baca Juga: Usai Dipanggil Satgas Waspada Investasi, Indra Kenz Ngaku Setop Promosi Binary Option

Tidak berhenti sampai di sana, Indra lantas membuat konten promosi di Youtube tahun 2019 hingga subscriber miliknya menyentuh satu juta.

"Tujuan awal saya membuat konten-konten itu, hanya untuk berbagi pengalaman secara pribadi, namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang dirugikan atas konten-konten tersebut," ucapnya.

Selain meminta maaf, Indra Kenz juga mengaku akan berhenti mempromosikan dan menghapus konten produk binary option.

Diketahui, atas kasus tersebut, Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Bappebti pada Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Sorotan Berita: Indra Kenz akan Diperiksa Bareskrim Polri hingga Vonis Kasus Suap Azis Syamsuddin

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam kesempatan itu, SWI juga menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x