Kompas TV entertainment selebriti

Terdakwa Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Makan Saat Sidang, Hakim Ketua: Jangan Seenaknya

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 16:13 WIB
terdakwa-kasus-cpns-bodong-olivia-nathania-makan-saat-sidang-hakim-ketua-jangan-seenaknya
Hakim beri teguran keras saat terdakwa kasus CPNS bodong, Olivia Nathania, kedapatan makan saat sidang. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua Abu Hanifah memberikan teguran kepada terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS Olivia Nathania karena kedapatan makan dan minum saat sidang.

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS dengan terdakwa Olivia Nathania tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Olivia Nathania sendiri tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, melainkan mengikuti secara daring via Zoom.

Baca Juga: Jaksa Akan Hadirkan 6 Saksi Korban dalam Sidang Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania

Namun, di tengah jalannya persidangan, Hakim Ketua menegur Olivia karena makan saat dua saksi korban kasus CPNS ini memberikan kesaksian.

“Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Saudara paham?” kata hakim, mengutip Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Untuk diketahui, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada enam korban yang memberikan kesaksian mereka, termasuk Karnu dan Agustin.

Kasus penipuan CPNS yang menyeret anak Nia Daniaty ini terungkap dari laporan seseorang yang mengaku sebagai korban, Karnu. 

Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya, 23 September 2021 lalu.

Korban dari kasus tersebut diketahui berjumlah 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Olivia Nathania

Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan dakwaan kepada Olivia Nathania dengan hukuman empat tahun penjara.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: