JAKARTA, KOMPAS.TV - Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta hadir menjadi saksi meringankan Jerinx SID terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Dokter Tirta menghadiri sidang Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/2/2022).
Dalam persidangan tersebut, selain memberi kesaksian, Tirta juga membeberkan hubungannya dengan Adam Deni.
Tirta mengaku pernah berkonflik dengan Adam Deni hingga diancam dan diperas Rp70 juta.
"Dia (Adam Deni) waktu itu 'goreng' saya saat mengedukasi tentang Covid-19 tapi nggak pakai masker," kata dr Tirta dikutip dari Wartakota.
Baca Juga: Sempat Menolak, Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx, Kuasa Hukum Bilang Begini
Saat itu, keduanya lantas bersepakat untuk berdamai, namun Adam Deni mengajukan syarat uang damai sebesar Rp70 juta.
"Dia minta Rp 70 juta," lanjutnya.
Setelah itu, Tirta mengunggah foto Adam Demi mengacungkan jari tengah pada foto Presiden Jokowi.
Saat ramai kasus Jerinx vs Adam Deni, Tirta mengaku pernah dihubungi oleh pegiat media sosial tersebut melalui WhatsApp dan telepon.
Pada 2 Juli 2021, Adam Deni mengatakan kepada Tirta bahwa Jerinx memaki-maki dan mengancamnya.
"Dia (Adam Deni) menghubungi saya lewat WhatsApp dan cerita bahwa Jerinx SID memaki-maki memakai kata-kata kasar," tuturnya.
Meski sempat ditenangkan oleh Tirta, namun Adam Deni tetap melaporkan Jerinx ke Polisi pada 3 Juli 2021.
Baca Juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Pelapor Bukan Orang Sembarangan
Di tengah-tengah proses hukum, Tirta mengatakan Adam Deni semakin besar kepala karena bisa memenjarakan Jerinx.
Bahkan kepada Tirta, Adam Deni juga mengaku tak akan dipenjara meskipun melukai orang lain.
"Dia jumawa dan pamer keberhasilannya memenjarakan Jerinx, dan mengaku memiliki backing 9 naga," ungkap dr Tirta.
Sebagai informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.