JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengatakan kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan.
Diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa izin pemilik.
Pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID itu kini sudah dua hari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Susandi mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan Adam Deni atas permintaan keluarga.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Adam Deni atas Kasus ITE
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/1/2022).
Saat ditanya mengenai kondisi Adam Deni di Rutan, Susandi mengatakan kliennya mengeluhkan sakit maag dan tengah ditangani klinik Bareskrim Polri.
"Dikarenakan ada yang positif satu rutan, kami tidak bisa bertemu. Tetapi, kami sempat bicara lewat Kabag. Kondisi beliau sekarang lagi sakit maag, sakit perut," tutur Susandi.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Adam Deni dilaporkan oleh SYD ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2021.
Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Lengkap Polisi!
Laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber
Adam lantas ditangkap pada Selasa (1/2/2022) lalu setelah polisi memeriksa beberapa saksi.
Adam Deni disangkakan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.