JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivianto.
Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivianto terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," ujar Hakim Ketua, seperti dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: Datang Bersama Ardi Bakrie di Sidang Vonis Narkoba, Nia Ramadhani: Kami Sudah Siap
"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Nia sempat merasa keberatan dan mengajukan permohonan keringanan.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.
Saat itu, polisi mendapat informasi dari sopir Nia dan Ardi, Zen bahwa keduanya kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Hadapi Vonis, Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ditentukan Hari Ini
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani rupanya sering konsumsi sabu bersama Ardi Bakrie selama kurun waktu 5 bulan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sabu seberat 0,78 gram yang dibeli seharga Rp 1,5 juta dan alat hisap
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.