JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktris Nia Ramadhani yang kini menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba mengaku mengonsumsi sabu sejak April 2021.
Hal ini diakuinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali,” kata Nia Ramadhani kepada Hakim, dikutip dari Antara, Kamis.
Baca Juga: Kala Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Datang Sidang Tepat Waktu, Tak Lagi Terlambat 2 Jam
Tak hanya itu, istri Ardi Bakrie ini juga mengungkapkan alasannya mengonsumsi barang haram tersebut. Nia Ramadhani mengonsumsi sabu karena tidak memiliki tempat untuk bersedih.
Terlebih, saat rasa rindu dengan mendiang ayahnya memuncak dan dia merasa sedih.
“Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu. Lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya,” akunya.
Aktris 31 tahun ini mengaku tak punya tempat bersedih karena dianggap tidak layak untuk merasa sedih. Teman berceritanya bilang bahwa dia tidak patut bersedih karena dianggap memiliki kehidupan yang sempurna.
“Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, ‘Nia enggak patut untuk sedih’,” ungkap Nia Ramadhwani.
Perasaan tersebut kemudian membawanya untuk menjajal sabu. Dia ingat, teman sesama artisnya pada tahun 2006 pernah mengatakan bahwa sabu bisa menghilangkan rasa sedih.
“Teringat kata-kata teman saya, katanya kalau misalnya kita kapai, dari capek bisa jadi kuar, kalau sedih bisa jadi happy.”
Baca Juga: Usai Direhabilitasi, Kuasa Hukum Ungkap Nia Ramadhani Alami Perubahan Ini: Lebih Seger dan Religius
Mengutip Wartakota, Nia Ramadhani juga mengungkapkan alasan lainnya mengonsumsi sabu. Dia bilang, dia dituntut untuk sempurna dan mengonsumsi sabu untuk menenangkan diri.
“Karena saya dituntut untuk sempurna, maka saya mencoba mengonsumsi zat methamphetamine ini,” katanya.
Kendati demikian, ibu tiga anak ini menyadari bahwa efek dari sabu hanya sesaat. Namun, hal tersebut terus dilakukannya karena membuatnya menjadi lebih baik dan lepas dari pikiran yang membebaninya.
Untuk diketahui, Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Antara/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.