JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, diketahui kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur di Amerika Serikat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya mengunggah pernyataan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Rachel Vennya Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Ia juga mengaku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukannya.
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi pelajaran berharga dan ke depannya ia akan bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik.
"Aku sekali lagi ingin meminta maaf dan siap untuk menjalani proses hukum," tulis Rachel di akun Instagram pribadinya @rachelvennya, Rabu (3/11/2021).
Selain Rachel, ada tiga tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini. Mereka yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnia serta seorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, keempatnya diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
"Pasalnya masih sama UU karantina, ancaman satu tahun penjara," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, ada empat alat bukti yang membuat penyidik meningkatkan kasus kaburnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnia menjadi penyidikan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Kedatangan dari Luar Negeri, Vaksin Covid-19 Belum Lengkap Wajib Karantina 5 Hari
Pertama, keterangan saksi. Saat proses pemeriksaan, saksi menyebutkan Rachel Vennya meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
Kedua yakni keterangan saksi ahli. Saksi ahli menyatakan aturan wajib karantina bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
Ketiga, bukti petunjuk, dan bukti keempat yakni dokumen terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dan rekan dari proses karantina.
Baca Juga: Satgas Jelaskan Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari
"Dari dokumen juga dapat, alat buktinya ada. Semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Tubagus, Rabu (3/11/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.