JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto yang akrab disapa Anji kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (29/9/2021).
Dalam sidang yang diadakan virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, termasuk dari petugas kepolisian.
Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan soal fakta-fakta kronologi penangkapan Anji hingga penemuan barang bukti berupa narkoba.
Salah satu saksi, Heru Haryanto yang merupakan salah satu anggota dari tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, Anji ditangkap di studio musiknya di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS, Anak Nia Daniaty Akhirnya Buka Suara
"Kebetulan diduga tempat studio saudara Anji. Saat penggeledahan kita temui Anji di dalam studio. Saat itu Anji sendiri di studio," ujar Heru Haryanto dalam sidang virtual.
Saat ditangkap di studio musik, kata Heru, Anji sangat kooperatif dan tidak melawan. Bahkan pelantun 'Bersama Bintang' itu sempat menunjukkan sendiri narkoba yang disimpannya.
"Sangat koperatif saudara Anji saat itu. Ia juga menunjukkan barang buktinya," lanjut Heru.
Dalam sidang tersebut, Heru juga mengungkapkan bahwa Anji memiliki narkoba bukan untuk dijual melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
Mendengar kesaksian dari saksi-saksi, Anji terlihat tak menyangkal. Kepada hakim, ia mengakui perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Warkopi Jadi Polemik, Mengapa Kemunculan Mirip Nike Ardila dan Raffi Ahmad Tak Dipermasalahkan?
Jaksa lantas meminta waktu kepada hakim sampai pekan depan untuk tuntutan JPU kepada terdakwa, Anji.
Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.