JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Yohan Cristianto menepis komentar miring netizen yang meyebut kliennya tega melaporkan sang istri, Dhena Devanka.
Yohan menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak memandang gender.
Bahkan netizen-netizen bilang, 'kok, laki-laki ngelaporin istrinya?' Lah UU penghapusan KDRT ini tidak membatasi gender," kata Yohan Christianto dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Sekali lagi, Yohan menyatakan bahwa korban KDRT tidak selalu perempuan. Oleh karena itu, pihak Jonathan Frizzy tak segan melaporkan Dhena Devanka.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Bawa Bukti Foto Saat Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Dia Korban KDRT, Bukan Pelaku
"Mau pelakunya laki-laki, mau pelakunya perempuan, ya silakan saja. Bahkan tidak membatasi harus perempuan yang jadi korban," ujarnya.
Baru-baru ini, pihak Jonathan Frizzy mengungkap bukti dugaan KDRT yang dilakukan oleh Dhena Devanka.
Dalam foto yang ditunjukkan, terlihat Dhena memberi pukulan tendangan kepada pria yang kerap di sapa Ijonk itu.
Lebih lanjut, Yohan mengatakan tujuan pengungkapan bukti KDRT itu kepada publik lantaran Ijonk kerap disebut sebagai pelaku KDRT.
"Masyarakat dan pihak-pihak lainlah justru memandang bahwa Mas Ijonk pelakunya, makanya kami keluarkan bukti ini bahwa bukan Mas Ijonk pelakunya," tutur Yohan.
Diketahui, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka saling melaporkan dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mantap Bercerai dengan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy: Sudah Enggak Bisa Didamaikan Lagi
Hal itu bermula saat Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy atas kasus dugaan KDRT pada Mei 2021.
Setelah itu, Dhena lantas melayangkan gugatan cerai kepada Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.
Membantah tuduhan, Jonathan Frizzy melaporkan balik Dhena Devanka atas kasus dugaan KDRT pada 6 September 2021.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.