JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan berinisial W melalui kuasa hukumnya, Ferry Aswan, menyebut sudah mendaftarkan gugatan terhadap Rezky Aditya atas kasus perbuatan melanggar hukum.
Gugatan tersebut berkaitan dengan W yang mengklaim memiliki anak dari hasil hubungan di luar nikah dengan Rezky Aditya.
Baca Juga: Rezky Aditya Siap Gelar Konferensi Pers jika Dirinya Resmi Digugat ke Pengadilan
Pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang Roedy Suharso tempat W mengajukan gugatan membeberkan proses sidang yang kemungkinan bakal dijalani Rezky Aditya.
"Itukan gugatan biasa, seperti umumnya gugatan didaftarkan melalui e-court," ujar Roedy Suharso ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (28/6/2021).
"Nanti setelah diproses, ditunjuk pengadilan negeri, siapa majelis hakim yang menangani, akan ditentukan hari sidangnya kapan," lanjutnya.
"Setelah hari sidang ditentukan kapan, di hari persidangan diumumkan tergugat akan hadir atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Pengacara W Akui Sudah Buntu Minta Rezky Aditya Selesaikan Masalah Secara Baik-Baik
Jika pihak Rezky Aditya sebagai tergugat tak hadir dalam persidangan pertama, maka akan diberi 3 kali kesempatan pemanggilan.
"Tetapi kalau pada hari pertama para pihak hadir nah biasanya majelis hakim akan mengupayakan mediasi," terangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.