JAKARTA, KOMPAS.TV - Drummer band Superman Is Dead (SID), Jerinx, membayar denda pidana Rp 10 juta atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.
Pemilik nama I Gede Ari Astina itu pun sudah menjalani masa hukuman 9 bulan penjara dan akan bebas bulan Juni ini.
Pembayaran denda sebesar Rp 10 juta tersebut dilakukan langsung oleh tim kuasa hukumnya I Wayan 'Gendo' Suardana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (2/6/2021).
Pembayaran itu diterima langsung Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.
"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar dan kemudian beserta jajarannya. Lalu uang yang tadi kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, total Rp 10 juta sudah kami serahkan," kata Gendo.
Baca Juga: Hukuman Jerinx Dipangkas Jadi 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi
Menurut Gendo, Jerinx divonis secara inkrah berdasarkan keputusan kasasi dipidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan.
Dengan membayar denda tersebut, Jerinx diperkirakan bebas paling lambat pada 11 atau 12 Juni 2021.
"Jadi untuk 10 bulannya sudah dijalani sembilan bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, 10 bulannya kira-kira jatuh di 11 atau 12 Juni 2021. Tinggal beberapa hari lagi. Dan untuk satu bulan kurungannya sudah tidak perlu dijalankan karena sudah dibayarkan hari ini Rp 10 juta," tutur Gendo.
Pembayaran denda Rp 10 juta ini dilakukan Jerinx karena atas desakan dari para pendukungnya. Sekitar 50 persen lebih atau sebanyak Rp 5.192.000 berasal dari donasi para pendukung tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.