JAKARTA, KOMPAS.TV -Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya.
Kali ini, Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
Yusri mengonfirmasi penangkapan Ridho Rhoma oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma memohon maaf atas kecanduan narkoba sehingga diorinya kembali ditangkap polisi lagi.
"Assalamualaikum, saya ingin sampaikan, bahwa saya minta maaf dan tengah berjuang dengan Kecanduan saya, kepada papa, mama, kepada rekan kerja, dan seluruh fans, dan masyarakat Indonesia. saya ingin sembuh," ujarnya.
Sebelumnya dalam penangkapan tersebut, diketahui polisi menemukan beberapa barang bukti berupa pil ekstasi. Hasil tes Ridho Rhoma juga menunjukkan hasil positif amphetamine atau ekstasi.
"Saya membenarkan saja bahwa inisial MR alias RR diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Minggu (7/2/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.