JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka, yang terlibat dalam kasus prostitusi artis TA, yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona ternyata mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis, selebgram, hingga pegawai.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Erdi.
"Ya, tersangka ini berkaitan juga dengan kasus (prostitusi online libatkan artis) yang ditangani di Polda Jawa Timur. Makanya ke depan kami akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.