JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar Aura Kasih gugat cerai suaminya, Eryck Amaral. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada Jumat (18/12/2020).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang dimasukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja binti Jajad Sugiyatna sebagai penggugat melawan Erick Amaral. Telah terdaftar tertanggal 17 Desember 2020," kata Taslimah dikutip dari KH Infotainment.
Meskipun berkas perkaranya sudah masuk, namun pihak Pengadilan Agama belum bisa langsung mengadakan persidangan. Pasalnya, sampai saat ini alamat tempat tinggal Eryck Amaral masih belum diketahui.
Taslimah mengatakan, karena alamat atau tempat tinggal Eryck Amaral tak diketahui, persidangan kemungkinan akan digelar sekitar 4 bulan ke depan.
Baca Juga: Aura Kasih Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral, Kolom Komentar Instagram Dimatikan
"Kalau proses untuk penyelesaian perkara gaib ini paling tidak selama 4 bulan, jadi kita tunggu saja 4 bulan ke depan sidang perdananya karena harus dipanggil melalui media masa," ucap Taslimah.
Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya secara daring lewat kuasa hukumnya, Alfian Bonjol. Dalam gugatan yang dilayangkannya, Aura Kasih menuntut hak asuh anak. Jika telah resmi bercerai, Aura Kasih ingin agar anaknya tetap tinggal bersamanya.
"Selain itu, juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak atau hak asuh anak," ujar Taslimah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.