JAKARTA, KOMPAS.TV - Millen Cyrus diketahui sudah menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Millen Cyrus direhabilitasi setelah menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Proses rehabilitasi dilakukan Millen Cyrus setelah menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, penyidik sudah mengirim selebgram berusia 21 tahun itu ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.
"Kami sudah antarkan dan limpahkan (Millen Cyrus) ke Lido," kata Rezha Rahandhi mengutip Tribunnews saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).
Selebgram bernama asli Muhammad Millendari Prakasa itu dibawa ke Lido, Senin (30/11/2020).
Rezha Rahandhi tidak menjelaskan detil proses pelimpahan Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.
"Selebihnya tanya BNNK Jakarta Utara," ujarnya.
Menurut Rezha Rahandhi, sesuai undang-undang, pengguna narkoba berhak di rehabilitasi dan proses hukumnya selesai setelah menjalani rehabilitasi. Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.