JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus ujaran kebencian yang menyeret Jerinx, Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual. Keinginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung atau offline akan terwujud pekan depan. Majelis hakim akhirnya menyepakati untuk sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum agar digelar secara offline atau tatap muka langsung.
Jaksa Penuntut Umum memint pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.
"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.
Massa pendukung pembebasan Jerinx SID tetap hadir meski dilarang kepolisian di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada Kamis (1/10/2020). (Tribun Bali)
"Kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian ke fans itu bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," ujar I Wayan Gendo Suardana.
Selain memohon sidang dilakukan secara tatap muka, sejak awal kuasa hukum Jerinx meminta dilakukan penangguhan penahanan pada kliennya.
Nyoman Adnya Dewi dalam sidang hari ini, Selasa (6/10/2020) yang beragendakan putusan sela secara online di YouTube PN Denpasar.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline, sebagai tujuan persidangan pidana untuk mencari kebenaran materil," ujar ketua Majelis Hakim.
Dalam penjelasannya, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menilai sidang secara offline diberlakukan agar masing-masing pihak baik terdakwa dan JPU bisa melakukan pembuktian secara optimal.
"Kesepatakan majelis hakim menilai selama persidangan berlangsung perlu dilakukan persidangan offline agar bisa memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk melakukan pembuktian," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.