JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi hasil cerai yang diajukan Dipo Latief. Dengan demikian, pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara negara dan agama.
Tak hanya itu saja, anak dari hasil pernikahan ini, Arkana Mawardi, dinyatakan sah terlahir dari sebuah pernikahan sah.
"Jadi dengan ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020).
Baca Juga: Tok! Vonis 6 Bulan untuk Nikita Mirzani atas Kasus Penganiayaan Dipo Latief
Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan meminta pihak Dipo Latief melaksanakan amar-amar yang sudah diputuskan.
Dengan penolakan dari MA ini, amar putusan akan mengacu kembali pada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi, nanti kami minta supaya amar putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali kepada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjut Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Bisa Tidur Nyenyak Usai Putusan Dihukum Tanpa Dipenjara
Dari penelusuran Kompas.com, putusan penolakan kasasi Dipo Latief dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2020.
Nikita Mirzani diketahui menikah secara siri dengan DIpo Latif di Jakarta Selatan pada 18 Februari 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai anak yang kemudian diberi nama Arkana Mawardi.
Dengan putusan MA ini, Arkana secara otomatis akan mendapat perlindungan hukum sebagai anak, salah satunya adalah bisa mendapatkan akta kelahiran yang sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.