Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

STNK Diblokir Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya! - INFOGRAFIS

Kompas.tv - 24 April 2025, 13:51 WIB
Penulis : Stefanie Liman | Editor : Sadryna Evanalia

KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan kini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah diblokir. Selama program berlangsung, kamu bisa balik nama kendaraan tanpa harus membayar tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Pemutihan pajak di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur berlangsung sampai tanggal 30 Juni 2025.

Dalam video ini dijelaskan syarat dokumen dan langkah-langkah membuka blokir STNK, termasuk jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda.

Tonton sampai habis agar proses pengurusannya makin mudah!

Baca Juga: Warga Kalimantan Timur Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

#pemutihanpajakmotor #stnkdiblokir #bukablokirstnk

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x