JAKARTA, KOMPAS.TV- Meroketnya harga emas banyak dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan dana, menjual logam mulia milik mereka. Selain menjual, pemilik emas juga bisa menggadaikannya, agar nanti bisa ditebus kembali.
Tak hanya menggadaikan emas fisik, nasabah juga bisa menggadaikan tabungan emas mereka. Layanan tersebut salah satunya disediakan oleh Pegadaian, yang kini berstatus bullion bank atau bank emas.
Mengutip laman resmi Pegadaian, Minggu (20/4/2025), Gadai Tabungan Emas adalah gadai dengan agunan berupa emas titipan milik nasabah. Simak informasi lengkap berikut ini, tentang keuntungan, syarat pengajuan, tata cara, hingga biaya-biaya yang ada dalam layanan Gadai Tabungan Emas Pegadaian:
Baca Juga: Pegadaian Ungkap Transaksi Emas Diproyeksi Bakal Naik 10 Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Baca Juga: Kinerja Produk Cicil Emas BSI Capai Rp7,37 T Per Maret 2025, Melonjak 168,64 Persen
1. Melalui cabang Pegadaian
2. Melalui Aplikasi Pegadaian Digital
Baca Juga: Dirut Pegadaian Ingatkan Masyarakat Jangan Ikut-Ikutan Investasi Emas karena FOMO
1. Gadai Tabungan Emas Reguler
2. Gadai Tabungan Emas Angsuran
Tarif Sewa Modal
Biaya Lainnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Laman Pegadaian
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.