Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cek Syarat, Tata Cara, dan Biaya Gadai Tabungan Emas Pegadaian

Kompas.tv - 21 April 2025, 07:30 WIB
cek-syarat-tata-cara-dan-biaya-gadai-tabungan-emas-pegadaian
Ilustrasi. Tak hanya menggadaikan emas fisik, nasabah juga bisa menggadaikan tabungan emas mereka. Layanan tersebut salah satunya disediakan oleh Pegadaian, yang kini berstatus bullion bank atau bank emas. (Sumber: Dok. Pegadaian)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Meroketnya harga emas banyak dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan dana, menjual logam mulia milik mereka. Selain menjual, pemilik emas juga bisa menggadaikannya, agar nanti bisa ditebus kembali. 

Tak hanya menggadaikan emas fisik, nasabah juga bisa menggadaikan tabungan emas mereka. Layanan tersebut salah satunya disediakan oleh Pegadaian, yang kini berstatus bullion bank atau bank emas.

Mengutip laman resmi Pegadaian, Minggu (20/4/2025), Gadai Tabungan Emas adalah gadai dengan agunan berupa emas titipan milik nasabah. Simak informasi lengkap berikut ini, tentang keuntungan, syarat pengajuan, tata cara, hingga biaya-biaya yang ada dalam layanan Gadai Tabungan Emas Pegadaian:

Baca Juga: Pegadaian Ungkap Transaksi Emas Diproyeksi Bakal Naik 10 Kali Lipat, Apa Pemicunya?

Keuntungan Gadai Tabungan Emas Pegadaian

  • Sewa modal terjangkau dan biaya administrasi ringan.
  • Jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.
  • Bisa dilakukan secara online.
  • Proses pengajuan mudah dan cepat.
  • Jangka waktu hingga 120 hari dan dapat diperpanjang.

Syarat Gadai Tabungan Emas Pegadaian 

  • Sudah melakukan Aktivasi Finansial dan Registrasi Gadai Tabungan Emas
  • Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Passport)
  • Membawa Buku Tabungan Emas atau menunjukan nomor rekening Tabungan Emas yang sesuai dengan kartu identitas nasabah

Baca Juga: Kinerja Produk Cicil Emas BSI Capai Rp7,37 T Per Maret 2025, Melonjak 168,64 Persen

Cara Transaksi Gadai Tabungan Emas Pegadaian

1. Melalui cabang Pegadaian

  • Nasabah mengisi form pengajuan
  • Nasabah menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP/Passpor)
  • Nasabah menentukan jangka waktu pinjaman dan berat gram emas yang akan digadai
  • Nasabah membayar biaya administrasi
  • Pencairan pinjaman secara tunai atau transfer

2. Melalui Aplikasi Pegadaian Digital

  • Download dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital
  • Pilih menu Gadai Tabungan Emas pada menu Emas
  • Pilih jangka waktu
  • Input jumlah gram emas yang akan digadai
  • Pilih rekening pencairan
  • Muncul konfirmasi kredit, klik “selanjutnya”
  • Gadai Tabungan Emas berhasil

Baca Juga: Dirut Pegadaian Ingatkan Masyarakat Jangan Ikut-Ikutan Investasi Emas karena FOMO

Tarif Gadai Tabungan Emas Pegadaian

1. Gadai Tabungan Emas Reguler             

  • Biaya Administrasi 0,05 persen (Minimal Rp2.000, Maksimal Rp25.000)
  • Sewa Modal 0,75 persen Per 15 hari

2. Gadai Tabungan Emas Angsuran

Tarif Sewa Modal

  • 6 bulan: 0,9 persen
  • 12 bulan: 0,91 persen
  • 18 bulan: 0,93 persen
  • 24 bulan: 0,93 persen

Biaya Lainnya  

  • Biaya Administrasi: 0,05 persen (Minimal Rp2.000, Maksimal Rp25.000)

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Laman Pegadaian

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x