JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar proses rekrutmen untuk 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan.
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan layanan kebersihan dan perawatan fasilitas umum di wilayah ibu kota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, pengadaan tenaga PPSU telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam perekrutan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI.
"Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli)," kata Chaidir dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, proses pengadaan dilakukan kelurahan masing-masing, dengan mengutamakan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Baca Juga: BUMN PT MUM Buka Lowongan Kerja Staf SDM untuk Lulusan Psikologi, Ini Kualifikasinya
“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” ujarnya.
Pemprov DKI juga memastikan informasi mengenai rekrutmen ini akan disampaikan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Langkah ini bertujuan memberikan akses setara bagi seluruh pelamar yang memenuhi persyaratan.
Selain aspek transparansi, kebijakan rekrutmen juga mengedepankan pemberdayaan masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 yang menjadi dasar teknis pelaksanaan PPSU di tingkat kelurahan.
Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan pada 11 April 2025 oleh Biro Pemerintahan bersama tim terkait di lingkungan kelurahan.
Chaidir menyebut, kebijakan ini memberi peluang yang setara kepada calon pelamar dari berbagai tingkat pendidikan.
Warga yang memiliki kemampuan membaca dan menulis, serta berpendidikan minimal Sekolah Dasar, tetap dapat mengikuti seleksi.
Kepemilikan KTP DKI Jakarta menjadi salah satu syarat yang diutamakan.
“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” ujar Chaidir dikutip dari Antara.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja 2025 hingga Akhir Tahun, Ini Cara Daftarnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.