Kompas TV ekonomi energi

LBH Jakarta dan Celios Terima 619 Korban Pertamax Oplosan, Konsumen Berhak Gugat Pertamina

Kompas.tv - 20 Maret 2025, 20:16 WIB
lbh-jakarta-dan-celios-terima-619-korban-pertamax-oplosan-konsumen-berhak-gugat-pertamina
Petugas pengisian BBM di SPBU. Posko yang didirikan Center of Economic and Law Studies (Celios) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima total 619 aduan korban dugaan praktik pengplosan Pertamax. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Posko yang didirikan Center of Economic and Law Studies (Celios) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima total 619 aduan korban dugaan praktik pengplosan Pertamax.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan, dari aduan yang masuk, mereka menemukan pelanggaran hak, berdasarkan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam UU Perlindungan Konsumen.

LBH Jakarta juga melihat tidak adanya pemulihan efektif oleh negara, dalam hal ini Pertamina. 

Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Panggil Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Besok, terkait Kasus Korupsi

"Warga negara selaku konsumen Pertamax laik untuk menuntut kompensasi, ganti kerugian dan/atau penggantian dengan melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action), maupun untuk menuntut adanya perbaikan kebijakan tata kelola migas dengan melakukan gugatan citizen lawsuit (CLS)," kata Alif dalam keterangan resminya, Kamis (20/3/2025). 

Ia menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dalam pengaduan dengan melakukan konsolidasi dengan para korban, guna memastikan kebutuhan yang diperlukan dalam upaya litigasi.

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menjelaskan, pelaku pengoplosan menikmati keuntungan yang cukup besar. 

Baca Juga: Gaduh di Solo Pertamax Tercampur Air, Begini Kata Wali Kota Respati Ardi

Ketika terjadi pengoplosan, lanjutnya, harga minyak dunia sempat mengalami lonjakan. Pada tahun 2022, selisih harga Pertamax 92 dan Pertalite mencapai Rp4.500 per liter. 

Sedangkan untuk tahun 2023, selisih harga mencapai Rp3.400 per liter. Dengan menggunakan asumsi selisih harga tahun 2023, kerugian yang diterima oleh konsumen mencapai Rp47,6 miliar per hari atau Rp17,4 triliun per tahun.

"Akibatnya, kerugian dari sisi ekonomi mencapai Rp17,09 triliun," ungkapnya. 

Baca Juga: Dirut Pertamina Sebut Ramadan adalah Momentum Introspeksi dan Perbaikan

Peneliti Hukum Celios Muhamad Saleh menambahkan, jika terbukti terjadi pengoplosan, Pertamina tidak hanya melanggar kewajiban sebagai pelaku usaha.

Tetapi juga bisa dikenai sanksi sesuai UU Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak atas kompensasi dan ganti rugi atas bahan bakar yang tidak sesuai mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. 

"Dugaan pengoplosan Pertamax bukan hanya soal bisnis curang, tetapi pelanggaran hak konsumen yang serius," kata Saleh. 

"Ini bisa menjadi preseden hukum penting untuk menuntut tanggung jawab Pertamina melalui gugatan class action dan ada ruang gugatan Citizen lawsuit bagi masyarakat untuk menuntut perubahan sistemik agar praktik serupa tidak terulang," tambahnya. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x