Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Di Karawang Mendag Masih Temukan Minyakita dengan Isi Dikurangi, Label 1 L Hanya Terisi 800 ml

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 14:19 WIB
di-karawang-mendag-masih-temukan-minyakita-dengan-isi-dikurangi-label-1-l-hanya-terisi-800-ml
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (tengah memegang mic) saat melakukan pengecekan distributor Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso melakukan pengecekan distributor Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). 

Mendag melakukan pengecekan dengan menuang minyak yang sudah dikemas ke dalam wadah ukur untuk memantau volume minyak yang dituang. 

"Setelah dimasukkan dalam alat ini, isinya hanya 800 ml, yang seharusnya 1000 ml atau 1 L ya," ungkap Budi dipantau dari Breaking News KompasTV.  

Baca Juga: Kemendag Imbau Produsen dan Distributor Minyakita Agar Produksi Sesuai Ukuran dan Harga

Ia mengonfirmasi, botol berlabel 1 L yang digunakan mengemas Minyakita di lokasi produksi yang dikunjunginya sebenarnya tidak bervolume sampai 1 L. 

"Ini kan kapasitasnya segini aja tadi hampir penuh ini ya, ini 800 (ml), jadi ini kalau (diisi) 1000 ml atau 1 kilo atau 1 L ya otomatis tumpah, enggak muat," tuturnya. 

Di samping itu, di lokasi pengecekan, terdapat botol-botol kosong lain yang ukurannya serupa dengan yang sudah dicek. 

"Ini contoh botol-botolnya yang akan dilakukan produksi sebenarnya, cuma mungkin karena sudah ramai akhirnya nggak jadi," ujar Budi sambil menunjukkan jajaran botol kosong kemasan Minyakita yang serupa dengan yang sudah dicek sebelumnya. 

Baca Juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Solo dan Surabaya, Botol 1 Liter Isi 960 Mililiter

Budi menyatakan, pemerintah memperketat pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng menjelang momen hari raya Idulfitri. 

"Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan," ungkapnya. 

Budi mengatakan, pelanggaran yang ditemukan bervariasi, termasuk pengurangan volume, perizinan tidak lengkap, dan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). 

"Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut," tuturnya. 

Baca Juga: Wamen Pertanian Ungkap Kemarahan Presiden atas Kasus Kecurangan Isi Minyakita

Budi mengungkapkan, pihaknya juga sudah menutup perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan. 

Ia mengatakan, pengawasan dan tindakan tegas ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan serupa di kemudian hari. 

"Pemerintah akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat," tegas Budi. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x