JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Aba Subagja mengusulkan, bagi peserta CPNS yang lolos dan telanjur resign dapat memanfaatkan jeda waktu 7 bulan hingga pengangkatan belajar berinteraksi dan berkoordinasi dengan instansi yang dilamarnya.
Usulan itu diungkapkan Aba Subagja dalam keterangan yang disampaikan secara daring melalui kanal Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (6/3/2025).
Dalam hal ini, Aba mengatakan, peran Biro Kepegawaian di masing-masing instansi sangat penting untuk memberikan sosialisasi, pembinaan, dan peningkatan pengetahuan.
"Pak Haryomo (Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara / BKN) juga berencana akan berkoordiansi dengan biro-biro kepegawaian supaya waktu luang ini bisa dimanfaatkan untuk pembinaan," kata dia.
Menurut Aba, tujuannya adalah menyelaraskan pengetahuan peserta yang berasal dari berbagai latar belakang sebelum masuk dan bekerja di birokrasi. Ia juga memaklumi beberapa CPNS yang lolos sudah berkeluarga.
Baca Juga: Kekecewaan CPNS di Malang, Terlanjur 'Resign' Pengangkatan Ditunda
"Proses ini mungkin bisa dimanfaatkan juga untuk bagian dari pembelajaran terhadap CPNS ketika mereka masuk ke birokrasi kita," tambah dia.
Di lain kesempatan, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Adi membenarkan akan diadakan pembekalan untuk CPNS.
Haryomo menyadari, CPNS adalah orang yang paling berdampak dengan diundurnya jadwal pengangkatan ini.
Pasalnya, peserta PPPK yang dinyatakan lolos sebagian besar sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sehingga mengetahui permasalahan yang terjadi di birokrasi.
"Mereka yang melamar CPNS itu kita pengennya langsung sudah move-on. Dia yang biasanya dulu di dunia swasta itu mungkin berbeda, maka sambil menunggu Oktober itu akan diberikan pembekalan," terang Haryomo mengutip Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, pembekalan yang dimaksud berupa pengenalan birokrasi, tugas yang bakal dikerjakan, dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh CPNS.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.