JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan besaran bonus hari raya untuk ojek online sebesar 20 persen dari total pendapatan bulanan dalam kurun waktu 1 tahun kerja.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli meminta agar aplikator membayar bonus hari raya maksimal tujuh hari jelang perayaan Idulfitri.
Baca Juga: Menaker Yassierli Umumkan THR dan Bonus Hari Raya, Ini Rinciannya..
#ojekonline #menaker #bonushariraya
Video Editor: Agung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.