JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut penghitungan besaran bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online sudah melalui tahapan mendengar aspirasi mereka.
Ia menyebut, penyusunan format besaran bonus hari raya terbaik untuk pengemudi dan kurir online tersebut dilakukan selama empat bulan.
“Terkait dengan bonus hari raya, empat bulan kami menyusun formula besaran yang terbaik seperti apa,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
“Kemudian kami menerapkan meaningful participation, kita berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi, kita mendengar aspirasi dari perwakilan pengemudi dan kurir online.”
Baca Juga: Menaker Jelaskan Besaran Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online, Cek Syarat Penerimanya
Dalam komunikasi yang dibangun tersebut, pihaknya juga menerima informasi mengenai potret keuangan perusahaan aplikasi.
“Yang ingin saya sampaikan, pertama, ini adalah inisiatif pemerintah, dan ini yang pertama. Jadi kami sadar bahwa waktunya juga sangat pendek.”
Ia menyebut ada kompleksitas dari karakter pekerjaan pengemudi dan kurir online, sehingga berbeda dengan pekerja formal yang basisnya adalah pendapatan bulanan.
“Ini hasil komunikasi, hasil diskusi, dan saya yakin teman-teman dari pengemudi dan kurir online bisa menerima.”
“(Pengemudi) ada yang part time dan ada yang full time. Yang part time tentu kita lihat mungkn, bisa jadi yang bersangkutan bekerja di tempat yang lain, kemungkinan itu ada,” tuturnya.
Dalam kegiatan itu, Yassierli juga menyamaikan besaran bonus hari raya yang akan diterima oleh pengemudi dan kurir online.
Baca Juga: Respons Ahli soal Solusi BKN Atasi Karyawan Resign Buntut Kisruh Penundaan Pengangkatan Calon ASN
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” bebernya.
Sedangkan bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori pertama, perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan palinglambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfiri 1446 Hijriyah.”
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.