Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menaker Jelaskan Besaran Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online, Cek Syarat Penerimanya

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 16:50 WIB
menaker-jelaskan-besaran-bonus-hari-raya-untuk-ojol-dan-kurir-online-cek-syarat-penerimanya
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (dua dari kiri) dalam konferensi pers mengenai bonus hari raya untuk pengemudi online, Selasa (11/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan besaran bonus hari raya yang harus diberikan oleh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk pengemudi dan kurir online atau ojol.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (11/3/2025), Yassierli menegaskan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa pemerintah memberi perhatian baik pengemudi dan kurir online.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Menaker Segera Umumkan Ketentuan Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir

Besaran bonus hari raya yang harus diberikan pada para pengemudi dan kurir online tersebut terbagi menjadi dua kategori.

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” bebernya.

Sedangkan bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori pertama, perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan.

“Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfiri 1446 Hijriyah.”

“Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Imbau Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online

Pemberian bnus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras terhadap para pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahrteraan para pengemudi dan kurir online, dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis.”


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x