Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemenperin akan Beri Sanksi Adminstratif hingga Cabut Izin Produsen Minyakita yang Nakal

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 17:24 WIB
kemenperin-akan-beri-sanksi-adminstratif-hingga-cabut-izin-produsen-minyakita-yang-nakal
Ilustrasi. Kementerian Perindustrian akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan produksi dan distribusi Minyakita. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, pihaknya akan memberi sanksi bagi produsen Minyakita yang melanggar aturan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Ia menegaskan, pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Febri Hendri dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025). 

Baca Juga: Minyakita "Disunat", Pengamat: Biaya Produksinya di Atas Harga Jual, Pengusaha Rugi

Kemenperin mengimbau, kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang. Menurutnya, Kemenperin memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Baca Juga: Penampakan Barang Bukti Kemasan-Mesin Pengisi Minyakita Tak Sesuai Takaran Sitaan Bareskrim Polri

Ia menyebut, Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual  dengan volume kemasan yang sesuai aturan," ucapnya. 

Baca Juga: Modus Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita, Mesin Pengisi Diatur dengan Volume Lebih Kecil

Adapun Minyakita seharusnya beredar dalam kemasan 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per Liter.

"Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” tandasnya. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x