JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Pangan Polri menemukan ketidaksesuaian produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Berdasarkan inspeksi, ditemukan produk Minyakita dengan label 1 liter yang hanya berisi 700-900 mililiter.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pihaknya telah meluncurkan penyelidikan sehubungan temuan tersebut.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," kata Brigjen Helfi di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga: Mentan Minta Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita di Pasaran
Brigjen Helfi menyebut, produk Minyakita yang tidak sesuai diketahui berasal dari PT Artha Eka Global Asia di Depok Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang Banten.
Adapun sampel yang diuji Satgas Pangan berupa Minyakita kemasan botol ukuran 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara serta Minyakita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Brigjen Helfi dikutip Antara.
Peredaran produk Minyakita yang tidak sesuai kemasan dikonfrimasi usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melangsungkan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung. Mentan Andi terjun ke pasar usai beredar kabar peredaran Minyakita tidak sesuai ketentuan.
Andi menegaskan praktik menyunat volume minyak tersebut tidak bisa ditoleransi dan sangat merugikan masyarakat. Politikus Partai Gerindra itu berjanji perusahaan yang terbukti melanggara akan diproses hukum.
Andri pun berjanji pihaknya akan menerapkan pengawasan ketat distribusi minyak goreng di pasar agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia 2025, Registrasi Lewat Link Ini
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.