Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Angkatan Muda Muhammadiyah Banten Apresiasi Larangan Pendamping Desa Rangkap Jabatan

Kompas.tv - 8 Maret 2025, 04:00 WIB
angkatan-muda-muhammadiyah-banten-apresiasi-larangan-pendamping-desa-rangkap-jabatan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Banten mengapresiasi langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto, yang melarang pendamping desa rangkap jabatan. 

Koordinator Wilayah AMM Provinsi Banten, Riefqi Saputra mengatakan, kebijakan itu penting guna memastikan efektivitas pembangunan masyarakat desa di seluruh Indonesia. 

Pasalnya, pendamping desa harus fokus dan serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan. 

“Pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di semua dinas," kata Riefqi Saputra dalam keterangan resminya kepada Kompas.tv, Jumat (7/3/2025). 

Baca Juga: Sejumlah Pendamping Desa Mengadu ke Komnas HAM, Lapor Dugaan PHK Sepihak oleh Kementerian Desa

Menurutnya, anggaran desa dan gaji pendamping desa yang jumlahnya mencapai ribuan harus benar-benar dialokasikan untuk pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat desa, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan desa. 

Pendamping desa juga harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa. Sehingga potensi yang ada di suatu desa bisa terangkat dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri bisa terangkat. 

Ia menambahkan, pendamping desa juga harus mampu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Serta terus mendorong agar inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, pendidikan, dan reformasi administrasi bisa dimaksimalkan. 

"Pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa untuk berbagai sektor, seperti inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, akses pendidikan, serta reformasi administrasi birokrasi desa agar lebih efisien dan transparan," tuturnya. 

Baca Juga: Mendes Yandri Klarifikasi Putusan MK soal Cawe-Cawe Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Hal serupa diungkapkan oleh Aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang, AA Saefullah.

Ia nengatakan, tugas dari pendamping desa sudah tertuang dalam  Peraturan Mendes-PDT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2. 

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping desa. Seperti perencanaan, pelaksanaan, percepatan administrasi, penyebarluasan informasi kebijakan desa, pencatatan, dan pelaporan aktivitas yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Keberadaan pendamping desa sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan desa dapat diimplementasikan secara optimal," ujar Saefullah. 

Baca Juga: [FULL] Menghadap Presiden Prabowo di Istana, Menteri Tito-Budi Arie Singgung Rentenir hingga Pinjol

"Dengan adanya regulasi yang jelas, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan,” lanjutnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten, Widhiashafiz menilai, pendamping desa memiliki peran yang cukup strategis dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa. 

Hal itu juga perlu dilakukan dengan pendekatan berbasis riset dan analisis. Sehingga mampu pendamping desa mampu menghasilkan hasil yang maksimal. 

"Pendamping desa harus lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional," terangnya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x