JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Lebaran 2025, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan konsumen terkait kasus penipuan, terutama di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan adanya tren peningkatan pengaduan menjelang bulan puasa.
Data menunjukkan bahwa pada Januari 2025 terdapat 379 laporan, dan jumlah ini naik menjadi 409 laporan pada Februari 2025.
Peningkatan ini semakin mencolok pada minggu ketiga dan keempat Februari 2025, di mana OJK menerima 1.512 pengaduan terkait penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering). Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan 1.033 pengaduan.
"Data yang dimaksud itu kita lihat mengalami peningkatan dibandingkan data pengaduan di tahun sebelumnya, yaitu sebesar 1.033 pengaduan," kata Friderica dikutip dari Kontan, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Menurut Friderica, momen bulan puasa dan Lebaran sering membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif, sehingga lebih mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan.
Situasi ini dimanfaatkan para pelaku kejahatan dengan berbagai modus, di antaranya: pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pelaku menawarkan pinjaman dengan proses verifikasi yang sangat cepat dan syarat mudah, sehingga tampak menarik bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk persiapan Lebaran.
“Nantinya para penipu itu akan menawarkan pinjaman online ilegal dengan iming-iming verifikasi cepat dan lainnya, yang cukup menggiurkan, sehingga masyarakat terjebak dan masuk ke dalam skema pinjaman online ilegal,” jelasnya.
Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjaman online ilegal memiliki risiko tinggi. Selain bunga yang sangat mencekik, metode penagihan yang digunakan juga cenderung intimidatif dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Cerita Korban Penipuan Calon Pilot Bayar Rp600 Juta, Kini Mengadu ke Mabes Polri
Friderica menambahkan modus penipuan lain seperti investasi bodong, penipuan berkedok arisan online, hingga phising.
Agar terhindar dari jebakan berbagai modus penipuan tersebut, Friderica menyarankan masyarakat untuk jangan langsung tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang terlihat terlalu menguntungkan.
Pastikan layanan keuangan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi tersebut dapat dicek melalui situs resmi OJK.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.