Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kapan THR 2025 Cair untuk Karyawan Swasta? Paling Lambat 24-25 Maret, Ini Aturannya

Kompas.tv - 3 Maret 2025, 10:28 WIB
kapan-thr-2025-cair-untuk-karyawan-swasta-paling-lambat-24-25-maret-ini-aturannya
Ilustrasi THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karyawan swasta dapat bersiap menyambut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2025. Hal ini langsung ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KompasTV.

Jadwal Pencairan THR 2025

Kewajiban pemberian THR diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi ini mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja, dengan sanksi bagi yang tidak mematuhinya sesuai ketentuan berlaku.

Pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dalam pemberian THR, termasuk denda 5 persen dari total THR jika terjadi keterlambatan pembayaran setelah batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Cara Cek PIP 2025 Pakai HP di pip.dikdasmen.go.id untuk Siswa SD, SMP, SMA Bulan Maret

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dengan demikian, batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta adalah 24-25 Maret 2025.

Meskipun pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan, waktu pasti penyaluran THR bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Namun, pemerintah tegas mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan waktu pencairan THR demi menjamin kesejahteraan karyawan selama perayaan Idulfitri.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Lewat PINTAR BI, Berikut Link Penukaran

Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 adalah:

  • Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan, baik dengan status PKWTT, PKWT, maupun pekerja harian lepas, berhak atas THR.
  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.
  • Sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan menerima THR proporsional sesuai rumus: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x