Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Simak Lagi Kriteria Penerimanya

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 14:39 WIB
jadwal-pencairan-thr-pns-2025-simak-lagi-kriteria-penerimanya
Ilustrasi THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan disalurkan pada Maret 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025). Tak hanya ASN, THR untuk pekerja swasta akan diberikan di bulan yang sama.

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo, disiarkan KompasTV.

Perkiraan Pencairan THR 20 Maret

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025 jika menilik SKB 3 Menteri.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, atau sekitar 20-21 Maret 2025.

Namun, tanggal tersebut adalah perkiraan pencairan tercepat. Penyaluran bisa saja mundur tergantung instansinya.

Penerima THR tahun 2025 meliputi PNS, PPPK, CPNS, hingga anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang berlaku terkait hak pegawai terhadap THR.

Baca Juga: Ancol Gratiskan Tiket Masuk saat Ngabuburit Ramadan 2025, Pukul 17.00 hingga 23.00 WIB

Perlu diingat tidak semua aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima THR.

Kebijakan tersebut diatur untuk memastikan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan status kepegawaian serta sumber gaji pegawai.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 setara dengan gaji pokok ditambah beberapa komponen.

Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca Juga: Wamenaker Pastikan Sanksi Aplikator Jika Tak Beri Ojol THR: Negara Sifatnya Memaksa

Sementara itu, komponen THR bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Besaran komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x