JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto akan mengajak sejumlah mantan Presiden RI untuk duduk dalam Dewan Penasehat Danantara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam konferensi pers di kompleks Istana, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Namun ia tidak mengungkap siapa saja mantan Presiden RI yang sudah bersedia masuk dalam Dewan Penasehat Danantara. Seperti diketahui, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam peresmian dan ikut menekan tombol peluncuran Danantara bersama Prabowo.
"Nanti mantan-mantan presiden itu akan diajak untuk menjadi penasehat agar lembaga ini betul-betul dikawal, dijaga oleh figurr-figur yang penuh integritas dan memang cinta Indonesia," kata Hasan dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menyampaikan, Presiden Prabowo berkomitmen pengelolaan Danantara akan dijalankan dengan bersih dan anti korupsi. Hasan mengungkap, Danantara akan mengimplementasikan 24 Prinsip Santiago yang juga dijalan oleh lembaga sejenis dari negara lain, yang tergabung dalam International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Baca Juga: [FULL] Pidato Presiden Prabowo di Peluncuran Danantara dan Momen Kebersamaan dengan SBY dan Jokowi
Mengutip laman resmi IFSWF, disebutkan Prinsip Santiago adalah mempromosikan transparansi, tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan praktik investasi yang bijaksana sekaligus mendorong dialog yang lebih terbuka dan pemahaman yang lebih mendalam tentang kegiatan SWF.
Usai meluncurkan Danantara, Presiden Prabowo Subianto juga langsung menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
UU ini akan menjadi landasan hukum pembentukan superholding BPI Danantara. Selain itu, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata Kelola BPI Danantara.
Baca Juga: Tiga Serangkai Pimpinan Danantara: CEO Rosan Roeslani, CIO Pandu Sjahrir, Dony Oskaria sebagai COO
“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara, dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ucap Prabowo.
Presiden Prabowo di saat yang bersamaan juga menerbitkan keputusan presiden tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan BPI Danantara. Sebagai informasi, sebagaimana UU BUMN, BPI Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang akan ditunjuk oleh Presiden.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Dan Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Prabowo.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.