Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Aturan Baru soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Banyak Ringankan Buruh, Apa Saja?

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 13:54 WIB
aturan-baru-soal-jaminan-kehilangan-pekerjaan-banyak-ringankan-buruh-apa-saja
Ilustrasi. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik atas terbitnya PP No.6 tahun 2025 yang mengatur perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Sumber: ILO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik atas terbitnya PP No.6 tahun 2025 yang mengatur perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan, kebijakan ini menjadi kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja/buruh, di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah dan ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.

"Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)," kata Mirah dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Kabar Menkeu Bakal Bertemu Ronaldo: Tidak Benar, Kami Tak Pernah Jadwalkan

Ia menjelaskan perbandingan PP No. 6 Tahun 2025 dengan kebijakan sebelumnya yaitu PP 37 tahun 2021. Pada peraturan sebelumnya, iurannya sebesar 0,4 persen dari upah sebulan, komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP.

Sedangkan di PP No.6 tahun 2025, iurannya menjadi turun sebesar 0,36 persen dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama. Hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang lebih besar.

"Pada PP 37 Tahun 2021, (klaim JKP) baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya peserta harus membayar iuran selama 6 bulan berturut turut sampai terjadi PHK," tuturnya. 

Baca Juga: Airlangga akan Naikkan Manfaat Uang Tunai dan Biaya JKP Sama dengan Kartu Prakerja

"Sedangkan dalam PP No 6 Tahun 2025 manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan, perbedaan dengan PP sebelumnya tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut," ucapnya. 

Artinya, lanjut Mirah, sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan di atas maka dia berhak mendapatkan manfaat kepersertaan, tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut. Hal ini tentu meringankan buruh.

Selanjutnya, dalam PP 37 Tahun 2021 disebutkan uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah. Yakni dengan ketentuan rincian 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah. 

Baca Juga: Jawab Menkeu Sri Mulyani Soal Kenaikan UKT dan PHK Honorer Buntut Efisiensi Anggaran

Sementara di PP No 6 Tahun 2025, manfaatnya uang tunai itu diberikan setiap bulan selama rentang waktu 6 bulan sebesar 60 persen.

"Ini akan membantu untuk mempertahankan hidup Pekerja/Buruh dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru," ujarnya. 

Di sisi lain, Mirah berharap adanya perbaikan agar pekerja terus mendapatkan haknya oleh perusahaan, serta diperlakukan secara layak dan berkeadilan. Ia juga mendorong pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan terutama padat karya, sehingga banyak menyerap pekerja baik itu di sektor indutri besar, menengah maupun kecil.

"Hal yang penting lainnya adalah agar disosialisasikan secara masif kepada Pekerja/Buruh serta dipermudah proses klaim bagi Pekerja/Buruh ketika mengajukan klaim JKP," katanya.


 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x