Kompas TV ekonomi loker

Penting! Ini Ketentuan Tambahan Kriteria Non-ASN untuk Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Kompas.tv - 15 Januari 2025, 14:20 WIB
penting-ini-ketentuan-tambahan-kriteria-non-asn-untuk-daftar-pppk-2024-tahap-2
Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Sumber: Repro/Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Beberapa di antaranya yakni pelamar PPPK tahap 1 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melamar di tahap 2.

Selain itu, non-ASN atau honorer dengan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan, bisa mendaftar di beberapa jabatan yang telah ditentukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024. 

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Ketentuannya Terbaru dari MenpanRB

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. 

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni: 

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS; 
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN; 
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1.

Pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut: 

Baca Juga: KepmenPanRB No 16 Tahun 2025: Pegawai Paruh Waktu Bisa Diangkat jadi PPPK Full Time

1. Pengelola Umum Operasional; 
2. Operator Layanan Operasional; 
3. Pengelola Layanan Operasional; dan 
4. Penata Layanan Operasional. 

Adapun untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut: 
1. Pelamar prioritas; 
2. Eks-THK II; 
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; 
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan 
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x