JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian tarif layanan seiring adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, kebijakan itu dilakukan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 ayat 1 huruf a UU tersebut mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi sebesar 12 persen," kata Irvan dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Harbolnas 2024 Catatkan Nilai Transaksi Rp31,2 T, per Orang Rata-Rata Belanja Rp318.000
Sementara itu, untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen.
Adapun ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen, akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada 2025," tuturnnya.
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email [email protected].
Baca Juga: Tiket Elektronik Kapal Ferry ASDP Kini Dikirimkan Langsung ke Whatsapp Pelanggan
Sementara itu, BEI telah menetapkan sejumlah target yang akan dicapai pada 2025. Meliputi pertumbuhan jumlah investor sebanyak 2 juta investor baru, Rata-rata Nilai Transaksi Saham Harian mencapai Rp13,5 triliun, dan total jumlah pencatatan efek baru di pasar modal mencapai 407 efek.
Selain kenaikan tarif layanan karena kenaikan PPN, pada 2025 BEI juga akan melaksanakan sejumlah inisiatif dalam rangka pendalaman pasar, mulai dari sisi peningkatan likuiditas pasar, pengembangan produk dan instrumen baru, hingga penyempurnaan teknologi dan infrastruktur.
Baca Juga: Ketimbang PPN Naik 12 Persen, GNB Sarankan Pemerintah Tarik Pajak Orang Kaya Lebih Besar
Beberapa pengembangan baru yang akan dilakukan BEI, yaitu Intraday Short Selling, Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), Pembaruan Sistem Perdagangan (PSP) Surat Utang, Implementasi SPPA Repo, Pengembangan Liquidity Provider Saham, Pengembangan Derivatif Keuangan UU P2SK melalui Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA) dan Implementasi Periode Non-Cancellation pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Pihak BEI juga berencana untuk meluncurkan produk ETF Emas yang diharapkan dapat menjadi alternatif investasi bagi para investor yang tertarik dengan produk berbasis emas.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.