Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Siap-Siap PPN Naik Tahun Depan jadi 12%! Berikut 3 Paket Stimulus Ekonomi untuk Pekerja atau Buruh

Kompas.tv - 24 Desember 2024, 14:00 WIB
siap-siap-ppn-naik-tahun-depan-jadi-12-berikut-3-paket-stimulus-ekonomi-untuk-pekerja-atau-buruh
Foto ilustrasi uang. Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi adanya kenaikan PPN 12% pada tahun 2025 mendatang. (Sumber: Motorplus-online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bersamaan dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi berupa paket stimulus untuk pekerja atau buruh dan sektor usaha. 

Berikut ini merupakan 3 paket stimulus ekonomi untuk pekerja atau buruh dan keberlangsungan usaha, dilansir dari Instagram Kemnaker. 

1. Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah 

Pekerja/buruh sektor padat karya (tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan akan mendapat insentif berupa PPh yang ditanggung pemerintah. 

Baca Juga: Gerindra dan PDIP Saling Kritik Soal Inisiator PPN 12 Persen!

2. Dukungan untuk Pekerja PHK 

Insentif yang akan diterima pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat tunai sebesar 60% gaji selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat lainnya berupa pelatihan sebesar Rp2,4 juta melalui JKP, serta kemudahan akses informasi pekerjaan dan program prakerja.  

Baca Juga: MPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Keputusan Bijak Pemerintah | SERIAL HARGA NAIK

3. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

Pekerja atau buruh akan mendapat diskon 50% untuk iuran JKK selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun sebanyak 3,76 juta pekerja di sektor padat karya mendapat manfaat ini. 

Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

Kebijakan kenaikan PPN ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan PPN ini tentunya akan menyertai kenaikan harga sehingga pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi masyararakat, salah satunya untuk pekerja atau buruh dan sektor usaha. 

“Insentif perpajakan 2025 mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, 16 Desember 2024 dilansir dari situs Kemenkeu.  


 




Sumber : Kompas TV, Kemnaker, Kemenkeu




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x