JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah tidak mengenakan PPN 12 persen untuk komoditas pangan, termasuk beras.
Zulkifli menegaskan beras premium ataupun medium tidak akan dikenai PPN 12 persen, sedangkan beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus.
Sebelumnya Menteri Keuangan saat pengumuman penerapan PPN 12 persen menyebutkan bahwa PPN 12 persen dikenakan pada barang mewah, termasuk beras premium.
Hal senada disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Budi Santoso menyatakan bahwa kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat tidak akan dikenai PPN 12 persen.
Saat ini, harga eceran tertinggi beras premium di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali dan NTB mencapai Rp14.900 per kilogram.
Di daerah lain, HET beras premium berkisar antara Rp15.400 hingga Rp15.800 per kilogram.
Sementara itu menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu yang kami kutip dalam program Sapa Indonesia Pagi, beras yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah beras yang berharga sangat mahal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang mewah atau premium, seperti bahan pangan premium serta jasa pendidikan dan kesehatan premium.
Sejumlah barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain beras dalam kategori mahal, buah-buahan premium, daging sapi premium yang berharga jutaan per kilogramnya, biaya listrik untuk rumah tangga yang menggunakan daya hingga 3.500 sampai 6.600 volt amper.
Selain itu, juga jasa pendidikan berstandar internasional dan rumah sakit kelas VIP atau berstandar premium.
Baca Juga: BI soal PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025: Berdampak Minim pada Inflasi
#ppn12persen #beraspremiun #ppnnaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.