JAKARTA, KOMPAS.TV - Dikutip dari laman Sipinter DPR RI, padat karya adalah kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan tenaga mesin.
Tujuan utama dari program padat karya adalah membuka lapangan kerja bagi keluarga-keluarga miskin atau kurang mampu yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap. Salah satu contohnya adalah proyek konstruksi seperti perbaikan jalan dan saluran.
Sementara Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013 mengatur tentang definisi, batasan, serta klasifikasi industri padat karya tertentu.
Menurut peraturan tersebut, industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen (lima belas per seratus).
Baca Juga: Pekerja Industri Padat Karya yang Gajinya Rp4,8 -Rp10 Juta, PPh-nya Ditanggung Pemerintah
Adapun jenis industri padat karya tertentu menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 adalah sebagai berikut:
1. Industri makanan, minuman, tembakau.
2. Industri tekstil.
3. Industri kulit dan barang kulit.
4. Industri alas kaki.
5. Industri mainan anak.
6. Industri furnitur.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang gajinya berkisar Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.
Namun, insentif itu hanya berlaku di perusahaan yang bergerak di sektor padat karya.
Insetif itu diberikan sebagai stimulus meningkatkan daya beli masyarakat, akibat adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.
“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.