JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait perpajakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya saja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (16/12/2024).
Sebagaimana dilansir dari rilis Kementerian Keuangan terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang diterima Kompas TV terdapat tiga insentif bagi industri padat karya.
Baca Juga: Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pertama, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kedua, pemerintah menyediakan program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen. Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas sektor padat karya melalui modernisasi peralatan produksi.
Ketiga, bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja yang berlaku selama 6 bulan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor padat karya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif yang diberikan pemerintah untuk mengimbangi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang juga akan berlaku pada tanggal yang sama.
Kenaikan PPN sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Barang Apa Saja yang Kena PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lainnya.
Rincian lengkap mengenai industri yang akan menerima fasilitas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.
Pembebasan PPh 21 ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Perlu dicatat bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah Rp4,8 juta memang sudah tidak dikenakan PPh 21 karena masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.