Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sri Mulyani Ungkap Negara Gelontorkan Rp265,5 T agar Beras hingga Jasa Transportasi Bebas PPN

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 13:30 WIB
sri-mulyani-ungkap-negara-gelontorkan-rp265-5-t-agar-beras-hingga-jasa-transportasi-bebas-ppn
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun untuk menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun rupiah untuk menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat.

Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, air minum, dan berbagai barang dan jasa lainnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan PPN, Ada Diskon Biaya Listrik dan Bebas PPh

“Barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi waktu (PPN) 10 persen menjadi 11 dan 11 menjadi 12 (persen), barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait paket kebijakan untuk meredam dampak kenaikan PPN di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan, seharusnya barang dan jasa tersebut juga dikenakan PPN seperti yang lainnya. Namun pemerintah DPR sepakat untuk membebaskannya, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.

Baca Juga: Pekerja Industri Padat Karya yang Gajinya Rp4,8 -Rp10 Juta, PPh-nya Ditanggung Pemerintah

Bendahara Negara menjelaskan, pajak yang merupakan bagian dari instrument fiskal adalah instrumen penting untuk mewujudkan asas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia.

“Di mana kelompok yang mampu tentu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang. Jadi ini bukan kebijakan perseorangan tapi ini selalu melalui proses undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Baca Juga: Kompensasi PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik sampai 2.200 VA

Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau diberikan bantuan. “Di sinilah prinsip negara hadir, ini asas keadilan,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x