JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengungkapkan bahwa naiknya harga MinyaKita, bahkan sampai melebihi harga eceran tertinggi (HET), disebabkan panjangnya rantai distribusi dan kenaikan permintaan pasar.
“Kalau kami lihat terlalu banyak perpindahan tangan. Jadi kenaikan harga itu yang pada akhirnya di konsumen tidak Rp15.700 sebagai harga eceran tertinggi,” kata Rusmin, Jumat (13/12/2024) di Bandung, dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan, harga MinyaKita naik signifikan saat melewati pengecer dan grosir, padahal masih normal dan sesuai HET saat di tingkat distributor utama.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Jaga Harga Sembako Jelang Nataru, Ingatkan Penyelewengan Minyakita Ditindak
Banyak pengecer yang menjual kembali MinyaKita ke pengecer lain atau grosir sehingga rantai distribusinya semakin panjang.
Pada akhirnya, ketika sampai ke konsumen, harganya menjadi tinggi.
Selain rantai distribusi, naiknya harga MinyaKita juga disebabkan oleh besarnya permintaan dari masyarakat, apalagi saat momen Natal dan Tahun Baru.
Di samping itu, banyaknya masyarakat yang beralih ke MinyaKita dari merek lain juga mempengaruhi kenaikan permintaan dari konsumen.
Baca Juga: Sidak ke Pasar, TPID Temukan Kelangkaan Minyakita
"Untuk MinyaKita ini trennya lebih besar permintaannya dibandingkan minyak-minyak lainnya," ungkap Rusmin.
Adanya permintaan yang naik ini akhirnya berbanding lurus dengan kenaikan harga.
"Jadi hukum pasar,” kata Rusmin.
Sumber : Kompas TV, Antaranews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.