JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Namun, terpantau sebanyak 17 provinsi belum menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan 6 provinsi belum menetapkan UMP.
Adapun daftar 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah sebagai berikut, dilansir dari Kompas.id.
Baca Juga: Resmi! Pemprov Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Sedangkan, 6 provinsi yang belum menetapkan UMP adalah sebagai berikut.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak
Sebelumnya, kenaikan UMP sebesar 6,5% disampaikan oleh Presiden Prabowo pada Jumat (29/12/2024) dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan pada (4/12/2024).
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.