Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

UMSP dan UMP Belum Ditetapkan di Provinsi Ini, Cek Daftarnya !

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 22:00 WIB
umsp-dan-ump-belum-ditetapkan-di-provinsi-ini-cek-daftarnya
Foto ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Namun, terpantau sebanyak 17 provinsi terpantau belum menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan 6 provinsi belum menetapkan UMP.(Sumber: Kompas.tv/Ant/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Namun, terpantau sebanyak 17 provinsi belum menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan 6 provinsi belum menetapkan UMP. 

Adapun daftar 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah sebagai berikut, dilansir dari Kompas.id.

  1. Bengkulu
  2. Lampung
  3. Bangka Belitung
  4. Jakarta
  5. Jawa Tengah 
  6. Jawa Timur 
  7. Nusa Tenggara Barat
  8. Nusa Tenggara Timur
  9. Kalimantan Selatan
  10. Sulawesi Utara
  11. Sulawesi Selatan
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Barat
  14. Papua Barat 
  15. Papua Tengah
  16. Papua Pegunungan
  17. Papua Selatan.

Baca Juga: Resmi! Pemprov Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Sedangkan, 6 provinsi yang belum menetapkan UMP adalah sebagai berikut. 

  1. Nusa Tenggara Timur 
  2. Nusa Tenggara Barat
  3. Sulawesi Utara
  4. Papua Barat
  5. Papua Pegunungan
  6. Papua Selatan

Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Sebelumnya, kenaikan UMP sebesar 6,5% disampaikan oleh Presiden Prabowo pada Jumat (29/12/2024) dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan pada (4/12/2024). 


 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x